Reporter : Dimas
Depok | STATUSBERITA.com – Kelanjutan sidang Perkara Nomor 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk antara penggugat ahli waris tanah seluas +- 121 Ha dengan tergugat diantaranya Kampus UIII dan Departemen Penerangan Republik Indonesia (RRI) dengan menghadirkan para saksi dari pihak Penggugat. Rabu (27/7) lalu di Pengadilan Negeri Depok (PN) Kelas IA Depok.
Dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat yakni, sya’piih dan Ahmad sohid yang disumpah dihadapan majelis hakim dan seluruh orang yang menyaksikan persidangan untuk bersaksi yang sebenar – benarnya.
Saksi Sya’piih (76) menuturkan dengan tegas bahwa memang benar tanah adat ini dihuni oleh Ibrahim Jungkir dan para penggugat lain dengan menyebutkan batas batas wilayah dari penggugat satu persatu dan memang tahu bahwa para penggugat memiliki bukti surat atas lahan tersebut.
Saksi juga mengatakan dirinya memang mengetahui soal Eigendom Verponding yang di tanyakan oleh kuasa hukum tergugat, namun lahan tersebut letaknya bukan di lokasi lahan yang sedang dalam perkara ini, tetapi lahan tersebut letaknya bersebelahan dengan lahan adat yg saat ini diperkarakan.
Saksipun sedikit mengupas sejarah terkait lahan Bojong – Bojong Malaka yang saat ini diklaim oleh tergugat.
” Sejak Lahir saya sudah berada ditanah ini, tanah ini milik adat. Saya berserta keluarga meninggalkan tanah Kampung Bojong – Bojong Malaka karena adanya pengusiran. Pada jaman G30S PKI saat itu, malam siang di tangkap langsung di bawa ke Rawa Kalong, tidak makan dan kelaparan, karena rasa takut dan orang tua di tuduh sebagai PKI, kami di usir dari tanah Bojong – Bojong Malaka. Bukan hanya saya dan keluarga tetapi ratusan Kepala Kepala keluarga yang lain pun pergi karena rasa diteror rasa takut, sampai akhirnya warga pendatang menempati tanah kami dan nama kampung Bojong – Bojong Malaka hilang,” Jelas Sya’piih dimuka Sidang.

Di tempat berbeda Yoyo Effendi Sekjen Koalisi Rakyat Anti MAfia Tanah ( KRAMAT ) Sebagai Kuasa dari warga Bojong – Bojong Malaka mengatakan, Sebagaimana yang sudah dikatakan para saksi dipersidangan, Ibrahim Bin Jungkir bersama kawan – kawan sejak tahun 1965 mereka menghindar dari tindakan kekerasan dan rasa ketakutan seperti terintimidasi.
” Mereka terpaksa meninggalkan lokasi tanah tersebut demi menyelamatkan diri dan keluarga mereka dari tindakan refrensif yang dilakukan oleh oknum – oknum RRI setelah warga Bojong – Bojong Malaka dituduh sebagai ormas Barisan Tani Indonesia ( BTI) atau ormas sayap partai komunis Indonesaia,” ungkap Yoyo kepada STATUSBERITA.com, Rabu (27/7) .
” kita harus melihat ketentuan pasal 1 ayat 3 Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang Undang Pokok Agraria yang menyebutkan, bahwa hubungan antara bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang termaksud dalam ayat 2 adalah hubungan yang bersifat abadi. Jadi hak tersebut tidak bisa putus, hak milik adat tersebut tetap melekat kepada warga Bojong – Bojong Malaka sampai kapanpun. Ditambah dengan keterangan dari saksi yang telah disumpah di muka sidang, bahwa penggugat memiki surat yang jelas, serta riwayat yang jelas pula, ” imbuhnya.

Sebagai informasi, sidang saksi berlangsung pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB yang meleset jauh dari jadwal yang berikan oleh Pengadilan yaitu pukul 13.00 WIB. Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto, hakim anggota Nugraha M. Prakasa dan Fauzi, yang di hadiri semua pihak penggugat dan tergugat, serta disaksikan puluhan Ahli waris yang sejak siang memenuhi PN Depok. Sidang berikutnya akan digelar masih dengan agenda 1 Saksi lagi yang akan dihadirkan pada selasa 2 Agustus 2022.