Depok | statusberita.com – Pengerjaan proyek pemerintah di Kota Depok nampaknya masih dilakukan tanpa pemasangan papan nama kegiatan. Keadaan ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Nomor 70 Tahun 2012, tetapi juga memberikan sinyal terhadap potensi tindakan korupsi yang tinggi.
Papan nama proyek, sebagai alat transparansi sesuai regulasi, memiliki peran penting dalam memberikan informasi rinci kepada masyarakat. Rincian tersebut meliputi jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan, dan rencana perawatan. Papan nama bukan sekadar simbol, tetapi merupakan jendela transparansi yang dapat memajukan pengawasan dan mencegah pencurian uang rakyat.
Contoh terkini terjadi di proyek yang berlokasi di jalan Perum Taman Anyelir 2, Rt 006/Rw 10, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok. Pantauan statusberita.com di lapangan bahwa proyek tersebut terlihat tanpa papan nama. Saat diwawancara, salah satu pekerja mengungkapkan bahwa papan nama proyek baru akan diambil di dinas terkait.
“Iya, sedang diambil di Dinas,” ucapnya dengan malu-malu, Senin (09/10/2023).
“Sudah mulai kerja 4 hari, sejak tanggal 06,” tambahnya.
Keadaan ini menciptakan ketidakjelasan dan meningkatkan risiko tindakan korupsi, mengingat informasi vital terkait proyek tidak dapat diakses oleh masyarakat. Penegakan aturan terkait pemasangan papan nama menjadi esensial untuk memastikan keterbukaan, transparansi, dan integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah di Depok. (Qih/Edh)