Jakarta | statusberita.com – Irjen (Irjen) Napoleon Bonaparte, tokoh terkemuka di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), belum menjalani sidang formal di bawah Kode Etik Profesi Polri (KKEP), meski telah divonis dan kemudian diberikan pembebasan bersyarat. . Timbul pertanyaan: kapan Polri memulai sidang etik Irjen Napoleon?
“Dalam proses,” kata Kepala Divisi Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat diwawancarai wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, tanggal pasti sidang KKEP Irjen Napoleon masih belum bisa dipastikan dan mengimbau masyarakat untuk bersabar.
“Tunggu saja, dalam proses,” tegas Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte dibebaskan dari penjara setelah menyelesaikan program pembebasan bersyarat. Dia memasuki program pembebasan bersyarat pada April 2023.
Irjen Napoleon terlibat dalam dua kasus yang berujung pada pemenjaraannya. Dalam kasus pertama, dia terlibat dalam insiden suap terkait red notice pada tahun 2020. Dia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas pelanggaran tersebut. Selama di penjara, Napoleon kembali terlibat dalam insiden lain di mana ia menyerang dan melumuri wajah tersangka penistaan โโagama, Muhammad Kace, dengan kotoran saat keduanya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri (Rutan Mabes Polri). Ini menghasilkan persidangan lain, dan dia dijatuhi hukuman tambahan 5,5 bulan penjara.
Dirilis Sejak April 2023
Berita terbaru tentang Napoleon adalah pembebasannya dari penjara.
“(Irjen Napoleon) sudah bebas,” tegas Rika Aprianti, Kepala Biro Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Jumat, 4 Agustus.
Rika Aprianti mengatakan, Napoleon telah menjalani program pelepasan bersyarat yang diikutinya sejak April lalu.
“Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023,” Rika menegaskan.
Sampai saat ini sidang etik yang ditunggu Irjen Napoleon Bonaparte sesuai Kode Etik Profesi Polri (KKEP) masih menjadi bahan progres di lingkungan Polri. Waktu yang tepat untuk persidangan belum ditentukan, mendesak publik untuk menunggu pembaruan lebih lanjut tentang masalah tersebut. (In)