back to top

Mantan Manajer Coinbase Mengakui Bersalah dalam Kasus Perdagangan Orang Dalam Aset Kripto dengan SEC

Date:

Share post:

statusberita.com – Dua bersaudara, Ishan Wahi dan Nikhil, terlibat dalam kasus perdagangan orang dalam kripto yang telah sepakat untuk menyelesaikan tuntutan perdata dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Pada tahun sebelumnya, SEC telah mendakwa keduanya dengan tuntutan perdata atas tindakan perdagangan orang dalam aset kripto.

Ishan Wahi, mantan manajer produk Coinbase, diketahui menghasilkan lebih dari USD 1,5 juta atau sekitar Rp 22,4 miliar dari berinvestasi pada aset digital baru tepat sebelum aset-aset tersebut terdaftar di Coinbase, bursa kripto terbesar di Amerika. Dalam kasus ini, Ishan Wahi menggunakan pengetahuannya sebagai mantan pegawai di bursa tersebut untuk membeli aset yang akan datang sebelum terdaftar dan dengan cepat menjualnya setelah terdaftar, menghasilkan keuntungan besar untuk dirinya sendiri dan rekan-rekannya.

Akibat tindakannya, Ishan Wahi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam penyelidikan kriminal terpisah, sementara saudaranya, Nikhil, menerima hukuman 10 bulan. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah aset sebagai bagian dari penyelesaian tuntutan perdata.

Dalam rincian penyelesaian tuntutan perdata tersebut, keduanya diperintahkan untuk menyerahkan 10,97 Ethereum senilai USD 20.926 atau setara Rp 313,5 juta, USD 9.440 atau setara Rp 141,4 juta dalam bentuk stablecoin Tether, dan USD 892.500 atau setara Rp 13,3 miliar dalam bentuk tunai.

Kasus ini menarik perhatian karena menjadi kasus perdagangan orang dalam pertama yang melibatkan cryptocurrency. Insider trading, seperti yang dijelaskan oleh Investopedia, adalah praktik seseorang atau pihak yang memanfaatkan informasi rahasia tentang listing aset di pasar untuk meraih keuntungan. Dalam kasus ini, Ishan Wahi menggunakan pengetahuannya sebagai mantan manajer produk Coinbase untuk mencari keuntungan dari perdagangan orang dalam dalam aset kripto sebelum aset tersebut didaftarkan secara resmi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku pasar kripto tentang pentingnya mematuhi peraturan dan etika perdagangan yang adil. Perdagangan orang dalam tidak hanya merugikan pasar dan investor lainnya, tetapi juga melanggar hukum dan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi industri kripto untuk lebih memperkuat regulasi dan menghindari praktik-praktik yang merugikan keadilan pasar. (In)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Gelar Rapat RPJMD 2025-2029, BAPPEDA Kota Depok Fokus pada Program UMKM Naik Kelas

Depok | statusberita.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Depok bersama Asosiasi UMKM Kota Depok, menggelar rapat...

FOZ dan Dompet Dhaufa Bangun Sinergi untuk Keberlanjutan UMKM Indonesia

Bogor | statusberita.com - Dompet Dhaufa, lembaga zakat yang berkomitmen untuk mendukung UMKM di seluruh Indonesia, melakukan Orientasi...

Pelatihan Produk Lokal Sukmajaya Bantu Ibu-Ibu Raih Penghasilan

Depok | statusberita.com - Kelurahan Sukmajaya di Kota Depok berkomitmen untuk mendukung kreativitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah...

Cama Marsit Kreasi dan ANP Architecture & IDC Merajut Kerja Sama untuk Memperluas Diri dalam Dunia Usaha

Jakarta | statusberita.com - PT Cama Marsit Kreasi dan ANP Architecture & Interior Design Consultant (IDC), dua kekuatan...