Jakarta | statusberita.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) untuk menghentikan merekrut tenaga honorer. Anas menekankan pentingnya memperhitungkan dengan matang rekruitmen tenaga honorer, karena hal ini dapat merusak penghitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang direkrut.
“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan. Kan sudah tidak boleh”,ย ucap Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kemenpan RB, Jakarta, Rabu 21/6/2023.
“Sumbernya ini, sebenarnya. Salah satunya, selain pusat, ada di daerah”, terangnya.
Menurut Anas, birokrasi Indonesia perlu mengalami perubahan dan peningkatan kualitas agar sejajar dengan birokrasi kelas dunia. Namun, rekrutmen ASN yang dilakukan saat ini masih belum memenuhi standar yang diharapkan pemerintah. Oleh karena itu, Kemenpan RB berencana mempercepat penyelesaian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait larangan merekrut tenaga honorer.
“Rekruitmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas”, ujar Anas.
Larangan perekrutan tenaga honorer sudah diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sekali dayung, kami akan menyelesaikan banyak hal. Sekarang lagi percepatan penyelesaian UU ASN, PP-nya akan kami buat”, jelasnya.
Anas juga menargetkan penyelesaian status tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PP tersebut juga mengatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah hanya dapat bertugas selama maksimal 5 tahun.
“Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah bisa selesaikan terkait dengan tenaga – tenaga honorer”, tandas Anas.
Dalam upaya meningkatkan kualitas birokrasi, pemerintah perlu mengedepankan pengangkatan ASN yang sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas SDM dalam pelayanan publik serta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.(Arf)