back to top

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berhasil Diungkap Polres Kebumen

Date:

Share post:

Kebumen | statusberita.com – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Dalam kasus itu, seorang perempuan 38 tahun inisial ST warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka disangka melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja, di sisi lain, Penyidik juga mempersangkakan ST dengan pasal anti perdagangan orang karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi (ilegal).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah. Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap.

“Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta Rupiah per bulan,” jelas Kapolres yang saat itu didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker, Selasa 13 Juni 2023.

Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, impian itu sirna.

“Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini. Warga masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal. Bupati meminta kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Keterangan tersangka ST, ia sebelumnya merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Ia mengaku bisa memberangkatakan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.

Ia mengaku dengan mudah mendapatkan para korban cukup dengan gaya hidupnya selama di Indonesia. “Mungkin para korban tergiur melihat saya. Sepertinya kehidupannya enak. Jadi banyak yang datang ke saya minta tolong,” kata ST.(Herman)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...