Jakarta | statusberita.com – Tiga pekerja bangunan telah jatuh dari lantai 7 gedung di Gondangdia, Jakarta Pusat (Jakpus), yang mengakibatkan salah satu dari mereka, dengan inisial HA (30), meninggal dunia. Polisi menduga adanya kelalaian dalam kejadian ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa ada dugaan adanya kelalaian yang melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP, mengingat adanya korban dalam kejadian ini. Pada Selasa (6/6/2023), dalam wawancara dengan wartawan, ia mengatakan bahwa sudah ada enam saksi yang diperiksa terkait insiden tragis ini. Polisi tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait prosedur keamanan para pekerja tersebut.
“Kami telah memeriksa enam orang saksi hingga saat ini, dan kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang menyaksikan kejadian ini dan bagaimana mekanisme SOP kerja para pekerja. Kami akan mengembangkan penyelidikan ini,” ujar Komarudin.
Sebelumnya, dugaan penyebab jatuhnya korban adalah putusnya tali gondola yang menyebabkan kematian AH (30). Identitas kedua korban lainnya adalah P dan S.
“Dalam kejadian ini, terdapat dua korban lain dengan inisial P dan S yang mengalami luka-luka,” kata Komarudin pada Selasa (6/6).
Komarudin mengungkapkan bahwa semua korban telah menggunakan tali pengaman. Polisi sendiri masih menyelidiki penyebab pasti dari kejadian ini.
“Semua korban menggunakan tali pengaman. Kami telah memeriksa semuanya. Bahkan korban yang meninggal juga masih terhubung dengan tali pengaman,” jelasnya.
“Kami masih sedang menyelidiki apakah tali gondola yang putus atau penyangga yang patah. Oleh karena itu, kami telah meminta tim labfor, Puslabfor Mabes Polri, untuk menyelidiki dugaan tersebut dan menguji kejadian jatuhnya gondola,” tambahnya.(Rz)