Purwakarta | statusberita.com – Seorang perempuan berusia 29 tahun dengan inisial HH telah ditangkap oleh polisi di kawasan Purwakarta, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terjadi karena HH terlibat dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp 300 juta di Desa Pengaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Jasinga, AKP Dedi Hermawan, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan bendahara desa setempat yang melakukan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT).
“Dalam operasi yang dilakukan oleh Polsek Jasinga, seorang pelaku penggelapan dana desa dan BLT warga Desa Pangaur berhasil diamankan. Pelaku tersebut merupakan bendahara desa,” kata Dedi kepada wartawan pada Kamis (25/5/2023).
Tindakan penggelapan dana oleh HH dilakukan sejak tanggal 15 September 2022. Kepala desa tempat HH bertugas melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku sempat melarikan diri. Namun, Polsek Jasinga bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk menangkapnya.
“Pelaku yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap di Polsek Bojong, Purwakarta, pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Dedi.
Saat ini, polisi masih memeriksa HH di Markas Kepolisian Sektor (Mako Polsek) Jasinga. Beberapa barang bukti berhasil disita dari tangan pelaku.
“Barang bukti yang disita termasuk surat pengambilan uang di Bank BRI Jasinga, yang merupakan bukti dari laporan polisi yang diajukan oleh kepala desa sebagai pelapor,” ungkapnya.
“Motif pelaku dalam melakukan tindakan ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.(Rz)