Jakarta | statusberita.com – Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai tersangka. Andi yang sebelumnya mengancam akan “menghalalkan darah Muhammadiyah” terhadap warga Muhammadiyah, kini ketakutan usai mengomentari hal tersebut.
Tersangka ditetapkan sebagai hasil dari komentar “halalkan darah Muhammadiyah” yang ia posting di akun Facebooknya beberapa waktu lalu. “Tersangka dijerat dengan ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan ras, agama, dan suku, serta intimidasi personal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ramadhan, Senin. (1/5/2023).
Ramadhan mengatakan, Andi ditangkap pada Minggu (30/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Peneliti BRIN itu ditangkap di sebuah kost di Jombang, Jawa Timur, dan kini sudah tiba di Bareskrim.
“Penyidik โโdan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka,” imbuhnya.
Andi dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Andi Pangerang Hasanuddin resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri pekan lalu oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Andi diberitakan akibat komentarnya “halalkan darah seluruh warga Muhammadiyah”.
โDalam SPKT, kami telah menyampaikan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AP Hasanuddin di akun facebooknya. Hal ini sudah dia konfirmasi ke media, sehingga kami putuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Nasional. Mabes Polri,” kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah didaftarkan dengan Nomor Laporan LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 April 2023. Nasrullah menyatakan, komentar Andi itu melukai perasaan warga Muhammadiyah.
Polisi menyebut Andi ditangkap tanpa perlawanan. Mereka juga menyebut Andi Pangerang sudah meminta perlindungan.
“Dia minta perlindungan saat itu,” kata Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Senin (1/6/2023).
Ia mengatakan, Andi Pangerang merasa terancam karena komentarnya ingin menghalalkan darah seluruh warga Muhammadiyah. Akibat ujaran kebencian itu, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
โDia ketakutan karena tidak sadar perkataannya bisa membuat semua warga Muhammadiyah bereaksi. Saya kira tidak mungkin dia melaksanakan perkataannya dengan membunuh orang. Dia berlatar belakang keilmuan, tapi dia lelah setelah pertengkaran panjang di media sosial, dan kata-kata yang tidak pantas keluar. Dia menyadari bahwa apa yang dia katakan tidak pantas,” tambahnya.(Rz)