Jakarta | statusberita.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini, pencabutan UU Cipta Kerja menjadi tuntutan utama bagi para buruh di Indonesia. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, sebanyak 5 juta buruh dari berbagai serikat dan konfederasi akan melakukan mogok kerja.
“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut UU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan partai buruh akan mengorganisir mogok nasional”, ucap Said Iqbal saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Mei 2023.
Menurut Said Iqbal, aksi mogok kerja ini akan dilakukan di hampir 100 ribu perusahaan yang tersebar di 38 provinsi, 457 kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Para buruh akan melakukan stop produksi, dan dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 21 tahun 2000 dan UU Nomor 9 tahun 1998.
Aksi mogok kerja ini direncanakan akan dilaksanakan sekitar bulan Juli atau Agustus 2023, dan melibatkan buruh dari berbagai industri, termasuk tekstil, farmasi, buruh tani, dan para pengemudi ojek online.
Dalam situasi saat ini, tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja telah menjadi perdebatan sengit di Indonesia. Para buruh menilai bahwa undang-undang tersebut merugikan hak-hak mereka, sedangkan pemerintah dan beberapa pihak lainnya memandang UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Namun, tindakan mogok kerja yang direncanakan oleh para buruh ini dapat berdampak besar pada perekonomian Indonesia dan memberikan tekanan pada pemerintah untuk memperhatikan tuntutan mereka.(Arf)