Bandung | statusberita.com – Pemerintah Kota Bandung pernah memberikan kelonggaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) di beberapa zona merah menjelang malam Idulfitri 2023. Namun, setelah Lebaran, zona merah PKL kembali ditertibkan.
“Kemarin kita keluarkan kebijakan pedagang boleh berdagang di titik merah agar menghindari bentrokan. Sekarang sudah pasca Idulfitri, ya kembali lagi ke kondisi yang seharusnya bersih dari PKL sesuai Perda nomor 4 tahun 2011,” ujar Ema, Rabu (26/04/ 2023)
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengimbau agar 75 persen personil Satpol PP terjun ke lapangan untuk menertibkan PKL dan reklame. Ia menyatakan bahwa Pemkot Bandung bukan anti terhadap PKL, tetapi mereka harus berdagang di tempat yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ema Sumarna juga menekankan bahwa para Satpol PP tidak hanya fokus menertibkan area Alun-alun Bandung, tetapi juga sampai ke pinggir Kota Bandung, seperti Alun-alun Ujungberung yang banyak dipakai parkir liar. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung memiliki Perda kawasan tanpa rokok (KTR), sehingga tidak boleh ada reklame iklan rokok yang dipasang di mana-mana.
Para Satpol PP juga diarahkan untuk menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menertibkan PKL di Gasibu pasca Idulfitri dan memberikan SP3 penertiban PKL di Lengkong Kecil serta reklame di beberapa titik Kota Bandung.
“Ada 10 PKL yang sudah ditertibkan di sekitar Gasibu, sekarang sudah clear. Kita koordinasi dengan Satpol PP provinsi,” ucap Rasdian
Dalam upaya menertibkan PKL dan reklame liar, pihak Satpol PP Kota Bandung bekerja sama dengan Satpol PP provinsi dan pihak kewilayahan. Dengan demikian, diharapkan Kota Bandung menjadi bersih dari PKL dan reklame liar, serta tercipta kawasan yang nyaman dan aman bagi masyarakat dan pengunjung. (DN)