Tangerang | statusberita.com – Setelah mengadakan Konferensi Pers pada tanggal 12 April 2023, kami berhasil memulai proses hukum yang kami yakini kurang sesuai. Namun, kami senang melihat bahwa upaya kami telah berhasil dan saat ini dalam proses penindakan Surat Pemberhentian Proses Penyidikan (SP3) di Wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama di Polres Metro Tanggerang Kota. Demikian di katakan, tim kuasa hukum Muhamad Jakaria, SH dan rekan melalui Al Fahrizal, SH, Rabu (26/04/2023).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait, termasuk media dan kepolisian, , semoga kita dapat bersinergi untuk sebuah harmoni berjalan selaras untuk kemaslahatan Masyarakat, menciptakan keadilan bersama khususnya kalangan Masyarakat kecil dan kaum marginal,”ujarnya.
Al Fahrizal menambahkan bahwa saat ini proses mediasi kedua yang dilakukan telah berhasil. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelapor korban penganiayaan, yang berdasarkan 170KUHP, mencabut laporan polisi nomor: LP/B/67/IV/2023/SPKT/Polsek Sepatan/Polres Metro Tanggerang Kota/Polda MetroJaya. Menurut pelapor, kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat kedua belah pihak yang telah diupayakan oleh tim penasehat hukum dan disaksikan oleh kepolisian Sektor Sepatan.
Kuasa hukum Alfahrizal berpesan agar semua pemangku kebijakan dapat bertindak sesuai dengan tanggung jawab mereka dan melayani masyarakat dengan baik. Mereka harus memahami bahwa mereka bertanggung jawab atas semua kewenangan yang diberikan kepada mereka dan tidak boleh meremehkan tanggung jawab mereka.
Alfahrizal juga menekankan pentingnya untuk tidak terjebak dalam permainan sendiri dan merugikan diri sendiri dan orang lain di masa depan. (Saepuin)