back to top

Tersangka Pelaku Persekusi Terhadap Pemandu Lagu Karaoke, Ditangkap dan Dijerat Hukum di Sumatera Barat 

Date:

Share post:

Jakarta | detiknews – Dua pria berinisial AK (38) dan E (47) yang diduga menjadi pelaku persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu karaoke di salah satu kafe di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kepala Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono, mengatakan bahwa tersangka pertama, AK, ditangkap pada Kamis, 20 April 2023, sekitar pukul 05.28 WIB di Kampung Lakuak, Desa Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang. AK adalah seorang nelayan dan ditangkap oleh tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan.

Sementara itu, tersangka kedua, E, juga seorang nelayan, menyerahkan diri ke kantor polisi.

“Tersangka E menyerahkan diri ke Polres Pesisir Selatan dengan diantar keluarganya”,  ujarnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumbar, Inspektur Jenderal Polisi Suharyono, menyatakan bahwa tindakan persekusi yang dilakukan oleh para tersangka terhadap dua wanita pemandu lagu, dengan cara menelanjangi dan merendam mereka di air laut saat malam hari, sangat tidak terpuji.

“Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pelaku itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Kapolda.

Suharyono menegaskan bahwa tindakan para pelaku dalam menutup warung karaoke yang tetap beroperasi saat bulan Ramadhan dan melakukan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di dalamnya sangat tidak bisa dibenarkan.

“Tindakan yang dilakukan itu melibatkan etika, namun yang dilakukan para pelaku ini sangat serius, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang seharusnya tidak boleh disentuh”, ungkapnya.

Kapolda menambahkan bahwa proses hukum terhadap para pelaku persekusi akan terus berlanjut dan setiap perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada masyarakat.

Sebelumnya, dua wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak oleh warga setempat hingga akhirnya dilemparkan ke laut dan bahkan ditelanjangi. Tindakan warga ini dipicu oleh keberadaan kafe yang tetap buka saat bulan Ramadhan.

“Faktor karena (wanita) di kafe yang masih buka saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah”, ujar Kapolda.(Arf)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Prabowo Titahkan TNI-Polri, Tindak Tegas Ormas yang Meresahkan

Jakarta | statusberita.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti aktivitas organisasi masyarakat (Ormas) di kawasan industri, terutama yang meminta...

Waspada..!!! Kejahatan Selama Idul Fitri 2025, Polisi Buka Hotline Pelayanan Pengaduan di Call Center 110

Tangerang | statusberita.com - Tingginya aktivitas masyarakat selama musim mudik 2025, Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi perhatian Polisi...

Tragedi Polisi Tembak Polisi, PN Cibinong Gelar Sidang Perdana

Cibinong | statusberita.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor mengelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi yang...

Kepastian Hukum Kasus Penipuan Rp.2 Miliar di Polres Metro Depok Dipertanyakan

Depok | statusberita.com - Daut Kornelius Kamarudin, seorang yang diduga menjadi korban tindak kejahatan penipuan dan penggelapan, terus...