Depok | statusberita.com – Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Komisi VI, Andre Rosiade, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dan pengaduan dari Anggota DPR Desak Tindak Larangan Jilbab di Perusahaan BUMNh yang dilarang berhijab saat bekerja. Informasi itu disampaikannya saat bertemu dengan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo.
“Baru saja saya mendapat laporan dari karyawan Sarinah yang bekerja sebagai sales dan SPG di Sarinah. Mereka memberitahu kami bahwa di bawah manajemen baru Dirut Sarinah, mereka tidak diperbolehkan memakai jilbab. Apakah benar Pak Wakil? Menteri?”, tanya Andre kepada Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat Komisi VI kemarin, di Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Andre meminta agar tidak ada diskriminasi di BUMN. Ia membandingkan aturan di Garuda Indonesia yang membolehkan karyawannya berhijab.
“Ini pertanyaan kita, saya minta jangan ada diskriminasi. Pegawai Garuda pun boleh berhijab. Kok orang yang dulu berhijab sekarang dilarang oleh Dirut Sarinah?”, seru Andre.
Andre menjelaskan, saat PT Sarinah masih di bawah kepemimpinan Ira Puspitadewi sebagai Dirut, seluruh karyawan tidak dilarang berhijab bahkan diberi kebebasan untuk memakainya.
Namun, Andre mempertanyakan mengapa kebijakan bagus itu diubah oleh Dirut PT Sarinah yang baru, Fetty Kwartati. Ia menilai kebijakan ini diskriminatif.
“Waktu Bu Ira jadi Dirut Sarinah, karyawan boleh pakai hijab, tapi kenapa Dirut baru melarangnya?”, keluh Andre.
Karena itu, Andre mendesak Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo untuk memanggil Dirut PT Sarinah Fetty Kwartati terkait laporan dan pengaduan karyawan yang dilarang berhijab.
Jika terbukti, Andre meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo memberhentikan Fetty Kwartati sebagai Dirut PT Sarinah.
“Tolong dicek Pak Wamen, jangan sampai ada diskriminasi seperti ini. Kalau benar Dirut Sarinah melarang karyawan berhijab, maka saya tuntut Dirut Sarinah diberhentikan!”,kata Andre dengan tegas.
Menurut Andre, larangan berhijab bagi pegawai sama saja dengan anti Pancasila dan UUD 1945. Apalagi, perusahaan yang melarang karyawannya berhijab melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6.
“Melarang jilbab sama saja dengan anti Pancasila dan UUD 1945 serta melanggar UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 dan 6 yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya berdasarkan agama, jenis kelamin, atau faktor lainnya”, imbuhnya.(NW)