back to top

Ini Alasan Hadi Tjahjanto dan Empat Anggota MWA UNS Mundur dari Jabatannya

Date:

Share post:

Jakarta | statusberita.com – Setelah kabar mundurnya Hadi Tjahjanto dari jabatan ketua dan keanggotaan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS), empat anggota MWA lainnya mengikuti langkah tersebut. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, anggota MWA yang mewakili masyarakat sekaligus merupakan ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS Budi Harto, anggota dan wakil dari masyarakat Gunawan Sulistyo, serta Rektor UNS Jamal Wiwoho adalah empat anggota tersebut. Sekretaris Universitas UNS Solo, Drajat Tri Kartono, mengkonfirmasi pengunduran diri kelima anggota MWA tersebut pada konferensi pers di Kampus UNS Solo pada Kamis, 6 April 2023.

“Untuk Pak Hadi Tjahtanto sudah mengundurkan diri sebelum dikeluarkannya . Tadi pagi kita lihat sudah ada lima yang secara officially mengundurkan diri”, terangnya.

Drajat menjelaskan bahwa UNS tidak menerima tembusan surat pengunduran diri masing-masing anggota MWA, melainkan hanya menerima pemberitahuan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Sementara itu, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, mengatakan bahwa alasan dari masing-masing anggota MWA untuk mengundurkan diri adalah bersifat pribadi.

“Memang tidak ada tembusan surat pengunduran diri mereka, tapi kami mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian”, lanjutnya.

Namun, terkait surat pengunduran diri tersebut, terdapat dua poin yang disebutkan oleh Sutanto. Pertama, pernyataan bahwa mereka tidak lagi aktif di MWA UNS. Kedua, adanya pernyataan bahwa mereka mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

“Saat ini mereka memberikan dukungan mereka terhadap Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dan implementasinya”, jelasnya.

Peraturan Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan sebagai respons terhadap hasil audit Inspektorat Jenderal yang menemukan adanya pelanggaran dalam aturan yang dibuat MWA UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Aturan tersebut juga membatalkan hasil pemilihan rektor UNS yang dimenangi oleh Sajidan dan membekukan MWA. Saat ini, para anggota MWA yang mengundurkan diri menyatakan mendukung Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dan implementasinya.(NW)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Berikan Dukungan Kepada Pihak Sekolah, Gubernur Jabar Bakal Kawal Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Bandungย | statusberita.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi datangi SMAN 1 Bandung untuk memastikan bahwa proses belajar mengajar...

Walikota Depok Dukung Penuh Keputusan Gubernur Jabar Copot Kepsek SMAN 6

Depok | statusberita.com - Walikota Depok Supian Suri dukung langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala SMAN...

DPW FK-PKBM Jawa Tengah Kirimkan Peserta Terbanyak Dalam Kegiatan Rakornas dan Rakernas 2025 di Jakarta

Pemalang | statusberita.com - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria menyebut, bahwa ada tiga...

Ubah Limbah Kerang Jadi Batako Penghasil Listrik, Inovasi ME’Team Maksimalkan Pengelolaan Limbah Perikanan

Jakarta | statusberita.com - Memiliki 62% luas wilayah berupa perairan seluas 6,32 juta kmยฒ, produksi perikanan Indonesia di...