Jakarta | statusberita.com – Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyusul pencopotannya dari jabatan Direktur Penyidikan. Laporan itu masih dipelajari Dewas.
“Laporannya sudah diterima, akan kami pelajari. Tapi laporannya sudah kami terima,” kata Ketua Dewas Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Tumpak enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan Endar tersebut. Ia mengatakan, Firli dan Cahya sebagai pihak tertuduh akan diperiksa.
“Saya belum bisa berkomentar. Kami belum melakukan investigasi, nanti akan kami lakukan,” katanya.
Mantan Pimpinan KPK ini pun menanggapi tudingan sikap otoriter Firli Bahuri mencopot Endar. Tumpak menyatakan Dewas KPK akan mempelajari laporan Endar untuk menentukan sikapnya terhadap kasus tersebut.
โSampai saat ini kami belum melihat yang seperti itu. Kami perlu melihat semuanya, semuanya harus dilakukan dengan baik. Kami tidak tahu apakah setelah kami melakukan penyelidikan, kami akan menemukan hal-hal lain. Untuk saat ini, jika kami melihat di situ tidak ada masalah,” jelas Tumpak.
Ia menambahkan, pekan depan anggota Dewas KPK akan mulai membahas laporan Endar terhadap Firli dan Cahya.
“Senin, kami akan diskusikan bersama anggota Dewas lainnya. Kami akan menentukan strateginya,” kata Tumpak.
KPK mencopot Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyidikan karena masa jabatannya di Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan ini kemudian menimbulkan kontroversi karena Kapolri telah memperpanjang masa jabatan Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal Maret 29, 2023.
Kapolri pun menanggapi surat KPK yang meminta Endar kembali ke Polri. Dalam surat itu, Kapolri meminta Endar tetap di KPK.
Endar kemudian melaporkan kontroversi ini ke Dewan Pengawas KPK. Ia berharap Dewas bisa menyelesaikan masalah tersebut.
KPK kemudian angkat bicara dengan menegaskan pencopotan Endar karena habis masa jabatannya pada 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak meminta perpanjangan masa jabatan Endar, melainkan merekomendasikan Endar untuk promosi di Polri.(Rz)