Muba | statusberita.com – Seorang anak yang dilaporkan bernama Muksin (36) di Sumsel tega membunuh ibu kandungnya saat sedang mengikuti tadarus di sebuah masjid pada Senin, 27 Maret 2023. Pelaku membunuh ibunya di hadapan sang suami, Mishabul Munir (60), yang juga merupakan ayah dari pelaku. Saat kejadian, korban mengalami luka tusukan di pinggang bagian kanan hingga tembus ke bagian kiri dan meninggal dunia. Ayah korban juga terkena luka bacokan saat berusaha menolong istrinya, tetapi berhasil selamat setelah kabur dari amukan pelaku.
Setelah membunuh ibu kandungnya dan melukai ayahnya, pelaku kemudian pulang dengan tetap memegangi pedangnya. Warga bersama aparat kepolisian Polsek Babat Supat segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pelaku tidak merespons panggilan dari petugas dan warga sehingga warga berinisiatif membuat jebakan untuk membekuknya yang bersembunyi di rumah. Setelah berhasil diamankan, pelaku terkena luka tembak karena membacok kaki polisi saat proses penangkapan. Ia kemudian menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan polisi.
Setelah beberapa waktu berada di sel tahanan, pelaku dilaporkan meninggal dunia setelah membenturkan kepalanya ke dinding. Namun, motif pelaku melakukan aksi kejinya masih menjadi misteri. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku menganggap ibunya sesat dan barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya, berdasarkan pengakuan pelaku saat diamankan dan diberikan perawatan medis.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya ini sangat menyedihkan. Tindakan keji pelaku telah merenggut nyawa ibu kandungnya sendiri yang sedang mengikuti kegiatan keagamaan di masjid. Tindakan pelaku juga telah merusak hubungan keluarga dan memunculkan trauma yang sangat dalam bagi keluarga korban. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua orang untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan selalu mempererat hubungan keluarga dengan saling menghargai dan mencintai(Rz)