Jakarta | statusberita.com – Ketua Komisi III DPR, Bambang Wiryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, telah menanggapi permintaan Menko Polhukam, Mahfud Md, untuk membantu pengesahan dua undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset dan pembatasan transaksi uang kartal. Namun, Pacul menjelaskan bahwa pengesahan kedua undang-undang ini hanya akan terjadi jika mendapat restu dari para ketua umum partai politik di parlemen, Rabu (29/3/2023).
Pacul juga mengungkapkan bahwa anggota Komisi III DPR mengambil sikap sesuai dengan perintah dari ketua umum partainya masing-masing. Dia juga mencontohkan dirinya sendiri yang patuh terhadap perintah dari ketua umum partai yang ia wakili.
Pacul juga mengungkapkan alasan mengapa RUU Pembatasan Uang Kartal masih mandek di DPR, yaitu karena adanya kekhawatiran bahwa penggunaan e-wallet akan membuat anggota DPR kehilangan uang mereka. Pacul mengaku bahwa dia telah ditanya oleh dua presiden tentang RUU ini.
Oleh karena itu, Pacul meminta Mahfud agar mendiskusikan dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan para ketua umum partai politik di parlemen terlebih dahulu sebelum dilakukan. Namun, Pacul menegaskan bahwa dia siap untuk melaksanakan perintah apapun yang diberikan kepadanya.
Sebelumnya, Mahfud Md menampilkan data tentang dugaan pencucian uang di ruang rapat DPR dan meminta dukungan Komisi III DPR untuk membantu pengesahan dua undang-undang yang berkaitan dengan perampasan aset dan pembatasan transaksi uang kartal untuk memaksimalkan sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa pelaku pencucian uang memiliki berbagai cara untuk melakukan kejahatan tersebut. Dia juga meminta agar UU pembatasan belanja uang tunai didukung untuk memudahkan penegak hukum dalam memulihkan uang negara.
Pacul menjawab permintaan Mahfud dengan blak-blakan dan mengungkapkan bahwa pengesahan kedua undang-undang ini membutuhkan dukungan dari para ketua umum partai politik di parlemen. Meskipun demikian, dia siap untuk melaksanakan perintah apapun yang diberikan kepadanya.(Rz)