back to top

Minta Bupati Asahan Dicopot, LSM PMPRI Lapor Ke Gubsu Soal Izin Keluar Negeri

Date:

Share post:

Asahan, Sumut | statusberita.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM PMPRI) melaporkan Bupati Asahan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Pasalnya, orang nomor satu di Asahan itu diduga telah melanggar UU Nomor : 23 Tahun 2014 pasal 77 ayat (2) tentang Izin Keluar Negeri.

Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan Hendra Arbain kepada statusberita.comco.id dikantornya mengatakan, beberapa waktu lalu saat berpergian ke Negara Jiran, Bupati Asahan H. Surya, B, Sc disinyalir tidak memiliki izin keluar negeri dari Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ), Rabu ( 22/03/2023 ) pukul 10.00 Wib

Dijelaskannya, selain melaporkan Bupati Asahan ke Gubernur Sumatera Utara, DPC LSM PMPRI kemarin juga sudah melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati serta DPRD Asahan. Dalam aksi unjuk rasa, PMPRI menuntut agar Bupati Asahan menunjukkan bukti surat izin keluar negeri dari Presiden RI, Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Utara.

PC LSM PMPRI Asahan masukkan laporan pengaduan ke bagian umum dan biro OTDA Sekdaprov Sumatera Utara. ( Joko/istimewa )

Lebih lanjut di katakan Hendra, PMPRI juga meminta kepada Presiden RI melalui Dirjen Kemendagri agar segera mencopot atau memecat jabatan Bupati Asahan yang telah melanggar UU Nomor : Pasal 77 ayat (2) yakni, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf i, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau wakil wali kota, tegasnya

Kemudian, meminta Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA, untuk memeriksa Sekda Kabupaten Asahan dan Kepala Dinas yang berangkat ke luar negeri tanpa izin dari Gubernur Sumatera Utara serta mendesak pimpinan DPRD Asahan untuk menggunakan hak Interplasi untuk melakukan pemanggilan bila perlu mencopot jabatan Bupati Kabupaten Asahan terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2014 Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 76 ayat (1) huruf i tentang Izin Keluar Negeri Kepala Daerah

“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan serta komitmen dari DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan terhadap penanganan kasus yang ditangani serta sebagai representasi kepedulian besar kami dalam membantu terwujudnya pembangunan dan terciptanya birokrasi yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta gratifikasi,” pungkas Hendra Arbain. (Joko)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...