Jakarta | statusberita.com – Ajudan Pribadi, juga dikenal sebagai Muhammad Akbar, mengakui penipuannya dan meminta maaf atas tindakannya. Kejadian ini terjadi di Jakarta Barat dan sudah dilaporkan ke polisi oleh korban.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahuddi, modus operandi Ajudan Pribadi adalah menawarkan dua mobil mewah, Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp 400 juta dan mobil Mercedes-Benz tipe G63 tahun 2021 senilai Rp 950 juta, kepada korbannya.
Setelah korban melakukan pembayaran, mobil-mobil tersebut tidak kunjung muncul, dan korban merasa dirugikan. Akibatnya, korban melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka penipuan. Muhammad Akbar mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya.
“Ini sangat menyesalkan kami, insyaallah selesai secepatnya dan saya minta maaf segala-galanya,” ujarnya di Polres Jakbar, Rabu (15/3/2023).
Ajudan Pribadi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dan ia meminta maaf atas tindakannya. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan orang lain, dan Muhammad Akbar harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Sangat penting bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap penipuan online dan offline. Kita harus selalu memeriksa keabsahan penawaran sebelum melakukan pembayaran, serta berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan bahwa kita harus bertanggung jawab atas tindakan kita sendiri. Semoga kasus ini bisa menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berperilaku jujur โโdan bertanggung jawab dalam setiap tindakan yang kita lakukan. (Sulis)