Depok | statusberita.com – Berdasarkan laporan dari Wali Murid SMK TRITURA yang berlokasi di Jl. Cilangkap No.1, Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) yang berasal dari kucuran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dipotong pihak sekolah dari 100 orang siswa SMK Tritura menuai protes dari pihak Wali murid.
Ortusis mengatakan kepada statusberita.com bahwasannya hak atas pencairan dana KIP anak – anaknya yang dikoordinir pihak sekolah telah dipotong sebesar Rp.300 ribu, yang mana hasil dari potongan tersebut dikatakan pihak sekolah diperuntukkan bagi kepentingan sekolah serta oknum anggota DPR RI.
Saat dikonfirmasi statusberita.com ke lokasi, Kepala sekolah tidak ada ditempat, dan bagian Tata Usaha pun enggan memberikan jawaban.
“Saya tidak tahu permasalahan tersebut”, ucap Nur (TU SMK Tritura), Selasa 14/3/2023.
Diketahui, Pemerintah membuat upaya penanggulangan proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PIP Dikdasmen) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebagai upaya perluasan akses serta kesempatan belajar kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mengutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, penyaluran bantuan PIP skala nasional pada jenjang SMA dan SMK telah dimulai pada 15 Januari 2022 dengan alokasi siswa SMA sebanyak 1.367.559 dan siswa SMK sebanyak 1.829.167, masing-masing alokasi dana sebesar Rp. 1.174.988.500.000 dan Rp. 1.529.167.000.000. Adapun besaran dana bantuan KIP untuk jenjang SMA, SMK, Paket C, dan Kursus yaitu Rp 1.000.000 per orang per tahun.
statusberita.com menilai, bahwa kejadian pemotongan dana PIP yang diduga oleh pihak sekolah SMK Tritura bersama oknum anggota DPR RIย ini telah masuk Mal-administrasi dalam kategori penyalahgunaan kewenangan jabatan, dan berharap kepada Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera merespon dan melakukan investigasi atas dugaan Pungli yang dilakukan para oknum tersebut.
Seperti diketahui, siswa pemilik KIP berasal dari keluarga kurang mampu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kalangan yang selama ini dinilai mempunyai keterbatasan dalam mengakses pendidikan, dan jika benar terbukti sudah selayaknya perlakuan yang dilakukan oleh pihak SMK Tritura bersama oknum anggota DPR RI tersebut, segera diberikan sanksi tegas serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pungli merupakan salah satu modusย korupsiย yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.(Nawi)