Bogor | statusberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi atau kasasi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Ade Yasin telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelas 1A Bandung pada tanggal 23 September 2022.
Dalam vonis tersebut, Ade Yasin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 100 juta, dan pencabutan hak politik. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, Ade Yasin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yang kemudian memutuskan untuk memperkuat vonis pengadilan Tipikor nomor 71/PID.Sus-TPK/2022/PN.BDG pada putusan banding tanggal 15 November 2022.
Meskipun demikian, upaya hukum Ade Yasin ditolak oleh Mahkamah Agung, yang telah memperkuat putusan pengadilan Tipikor tersebut. KPK menyambut baik putusan ini dan menganggapnya sebagai bukti bahwa operasi senyap yang dilakukan oleh anggota KPK adalah upaya penegakan hukum yang sah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, menyatakan bahwa putusan MA ini membuktikan bahwa seluruh penegakan hukum oleh KPK, dalam perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum. Ali Fikri juga menekankan bahwa putusan ini menepis tudingan adanya kriminalisasi atau unsur politis dalam penangkapan Ade Yasin dan anak buahnya pada April 2022.
KPK berencana untuk segera mengeksekusi putusan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan ditolaknya upaya hukum Ade Yasin, putusan ini juga kembali menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK.(Nawi)