back to top

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Menilai : PN Jakarta Pusat Tidak Bisa Putuskan Penundaan Pemilu

Date:

Share post:

Asahan | statusberita.com – Terkait putusan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menilai bahwa putusan penundaan Pemilu sampai bulan Juli 2025 itu salah besar. Pasalnya, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewewenangan atau kompetensi dalam menangani perkara sengketa Pemilu.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap keliru, hal tersebut dikarenakan PN Jakarta Pusat telah memutuskan Ultra Pelita dan diluar dari kompetensinya dalam hal sengketa Pemilu”, kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Rio Ramabaskara dalam rilis persnya kepada media, Kamis 02/03/2023 di Jakarta

Ditegaskannya, Pemilu tetap bisa dilaksanakan dan berjalan sesuai dengan ketentuannya. Hal tersebut dikarenakan, sudah adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengikat atau inkracht. Dalam arti mekanisme sengketa Pemilu sudah diatur dalam Undang – Undang melalui jalur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN.

“Ini sudah masuk dalam wewenang Badan Yudisial PTUN, dan bukan ranahnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan jika nantinya dalam memutuskan cara Hakim dibiarkan seperti ini, maka bisa – bisa nanti Pengadilan Agama, serta Pengadilan Niaga, bahkan ikut ikutan dalam menangani masalah atau perkara Pemilu”, tandas Rio yang juga merupakan seorang Advokat.

Sementara itu Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika juga mengharapkan, agar selain melakukan upaya banding, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pusat, diminta harus cukup tunduk dan taat pada putusan Bawaslu dan PTUN saja.

“Sebab pada Sengketa Pemilu, hal tersebut sudah merupakan masuk dalam ‘Lex Spesialis’ dan tidak bisa serta merta putusan ini diambil alih oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apalagi PTUN terlebih dahulu sudah menangani perkaranya. Bagi Partai Kebangkitan Nusantara, penundaan ini merupakan hal yang menguntungkan secara persiapan sebagai Partai baru. Namun tidak bagus untuk penegakan Hukum dan keadilan di negara kita”, tegas Gede Pasek Suardika.(Joko )

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...