Asahan (Sumut) | statusberita.com – Kepala Unit Pelayanan Terpadu ( UPT ) Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III ( KPH III ) Kisaran laksanakan instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait tentang bahaya kebakaran hutan ( Karhutla ) di wilayah Asahan dan Labuhan Batu.
Jika terjadi kebakaran hutan, kepada masyarakat yang berdomisili disekitar wilayah hutan dihimbau agar secepatnya melaporkan kepada KPH wilayah III Kisaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat desa setempat atau pihak pihak terkait lainnya, kata Kepala UPT KPH WILAYAH III Kisaran Wahyudi, S,P. M, SI kepada statusberita.com, Senin ( 13/02/2023 ) pukul 11.00 Wib di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III Kisaran terbentuk dari mulai tahun 2017 yang lalu, dan berdasarkan dari data luas areal lahan hutan yang mencakup hutan lindung ( HL ), hutan produksi ( HP ), hutan produksi terbatas ( HPT ), serta hutan produksi konversi ( HPK ) yang tersebar di wilayah Kabupaten Asahan mencakup seluas 83, 665, 47 hektar.
Dan dari 83, 665, 47 Hektar tersebut, hanya 20, 756, 28 hektar yang masih dalam skala katagori bagus. Sementara itu sisanya seluas 62, 909, 19 hektar atau sekitar 75 % saat ini kondisi sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan, tambak ikan, perumahan dan lainnya yang semuanya di usahai oleh masyarakat.
Ditegaskan Wahyudi, terkait bahaya tentang kebakaran hutan ( karhutla ), permasalahan ini bukan hanya menyangkut terntang permasalahan nasional saja. Namun karhutla sudah menjadi permasalahan internasional, sebab karhutla bisa berdampak sampai ke negara lain
Untuk itu dalam memasuki musim kemarau, KPH Wilayah III Kisaran terus berupaya dan gencar gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama masyarakat yang tinggal disekitar wilayah hutan agar bersama sama menjaga serta melestarikan wilayah hutan.

Dengan keterbatasan personil yang ada, KPH Wilayah III Kisaran juga mengharapkan agar mari bersama sama jaga dan lestarikan hutan kita. Permasalahan karhutla ini bukan hanya tanggung jawab KPH Wilayah III Kisaran saja, melainkan tugas dan tanggung jawab kita bersama dan sudah menjadi prioritas pemerintah.
Kepada masyarakat bila mengetahui serta melihat terjadinya kebakaran hutan agar segera mungkin melaporkannya kepada UPT KPH Wilayah III Kisaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparat desa terdekat serta pihak pihak lainnya. Terutama lahan hutan gambut yang arealnya memang sangat sulit untuk dipadamkan apabila terjadi kebakaran. Tindakan pencegahan sedini mungkin lebih efektif dalam menangani serta menanggulangi terjadinya kebakaran hutan, tandas Wahyudi. ( Joko )