back to top

Akibat Salah Tulis, Puluhan Warga Bojong-Bojong Malaka Geruduk Kantor Redaksi Radar Depok

Date:

Share post:

Depok | statusberita.com – Puluhan Warga Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka geruduk Kantor Redaksi Surat Kabar Radar Depok , Jum’at (09/12/2022). Mereka menuntut hak jawab atas pemberitaan Surat Kabar Radar Depok dengan judul berita ‘Gugatan Warga Mengaku Milik Lahan Di UIII Ditolak’.

Yoyo Effendi Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) selaku Kuasa dari warga Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka mengatakan, bahwa pihaknya mendatangi Kantor Redaksi Radar Depok untuk menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan yang diterbitkan/ditayangkan Radar Depok.

“Kami datang untuk menyampaikan tanggapan atau sangahan kami, atas pemberitaan Radar Depok yang berjudul ‘Gugatan Warga Mengaku Milik Lahan Di UIII Ditolak’ dimana judul dan isi dari pemberitaan tersebut tidaklah benar”, ujar Yoyo didampingi oleh Ketua KRAMAT, Syamsul Bachri Marasabessy.

Yoyo mengungkapkan, pihaknya bukanlah yang mengaku-ngaku sebagai pemilik Tanah Adat sebagaimana judul dalam pemberitaan Radar Depok tersebut. Melainkan memang benar, pihaknya adalah Pemilik Tanah Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang telah dibuktikan berdasarkan bukti-bukti yang sah, dan valid di hadapan hukum melalui sidang perkara No. 259/pdt.G/2021/PN.Dpk

“Bukti-bukti yang sah dan valid telah kami buktikan didalam persidangan, dan para tergugat tidak bisa membantahnya, karena itu kami sangat keberatan jika dalam pemberitaan tersebut, kami dinyatakan yang mengaku-ngaku”, tandas Yoyo.

Selain itu, lanjutnya, gugatan kami yang dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim menurut pemberitaan Radar Depok itupun tidak benar, karena pada hari Kamis, 8 Desember 2022 perkara perdata kami di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dengan amar putusan, ‘Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelije Verklaard /NO).

“Gugatan tidak dapat diterima dengan ditolak dalam perspektif Hukum Perdata sangatlah berbeda maknanya, dan berbeda pula akibat hukumnya. Dengan adanya tulisan ‘Ditolak’ dalam judul pemberitaan tersebut pihak kami seolah-olah adalah pihak yang kalah, padahal jelas-jelas pada pembacaan putusan perkara, Majelis Hakim menyatakan tidak ada pihak yang dimenangkan dan tidak ada pihak yang dikalahkan, dan judul pemberitaan itu jelas sudah memframing kami”, tegas Yoyo.

“Kami juga ingin menegaskan sanksi membayar ongkos perkara sebesar Rp.15.295.000 bukanlah akibat gugatan kami yang tidak diterima, tetapi merupakan pembayaran biaya perkara yang harus kami bayarkan, karena kami sebagai pihak penggugat, dan hal itu merupakan aturan yang umum dalam proses berpekara di pengadilan”, tambahnya.

Menurut Yoyo, dalam pemberitaan Koran dan Online Radar Depok tidak memenuhi azas ‘Check and Balancing’ dalam menulis berita.

“Dalam pemberitaan tersebut, Kuasa hukum UIII yaitu saudara Misrad mengatakan, bahwa gugatan kami tidak diterima karena kami tidak bisa menunjukkan batasan-batasan Tanah Adat tersebut, padahal gugatan kami tidak diterima karena dalam gugatan kami dianggap adanya kurang pihak yang dianggap layak dijadikan bagian dari tergugat yakni para penggarap”, jelas Yoyo menambahkan.

Karena hal-hal tersebutlah, sambung Yoyo, kami meminta Hak Jawab kepada Redaksi Radar Depok, agar mengakui bahwa pemberitaan tersebut ‘Salah Judul’, bukan ditolak tapi tidak dapat diterima.

“Kemudian kami juga meminta, agar Radar Depok membuat dan mempublikasikan berita di halaman yang sama, yang isinya memuat tentang bantahan kami atas komentar kuasa hukum UIII, yang kami anggap salah dan keliru”, tutur Sekjen KRAMAT. (Emy)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...