back to top

Peran AKP Dyah Candrawati dalam Kasus Ferdy Sambo

Date:

Share post:

Reporter: Sawijan

Jakarta | statusberita.com – AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi satu tahun dalam sidang etik yang berlangsung, pada Kamis (8/9/2022).

Dyah menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

AKP Dyah Candrawatu disebut melakukan pelanggaran terkait dengan surat kepemilikan pistol Glock 17 Richard Eliezer Pudihang Lumiu akias Bharada E.

Informasi soal peran Dyah itu disampaikan oleh Polri dalam siaran langsung sidang etik yang ditayangkan melalui kanal Polri TV pada Kamis (8/9/2022).

Sidang kode etik terkait surat senjata api Richard Eliezer alias Bharada E,” tulis mereka dalam keterangan video tersebut.

Kombes Nurul Azizah Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyatakan bahwa sidang etik terhadap Dyah tak terkait dengan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

AKP Dyah yang menjabat sebagai Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Nurul Mengatakan dalam konferensi pers di Mabes Polri. “Terduga pelanggar diperiksa karena ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas.

Richard Eliezer alias Bharada E mengaku melepaskan tembakan sebanyak 4 kali ke tubuh Brigadir J menggunakan pistol Glock 17 milik Divisi Propam yang ia gunakan.

Richard Eliezer menyatakan bahwa hal itu dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Richard Eliezer alias Bharada E juga menyatakan bahwa Sambo sempat melepaskan dua tembakan ke arah kepala menggunakan pistol Glock 17 tersebut.

Keterangan soal kepemilikan pistol Glock 17 oleh Bharada E itu dinilai pengamat janggal. Pasalnya, Glock 17 dikenal sebagai senjata yang biasa dipakai golongan perwira.

Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, Bharada E baru memegang senjata tersebut pada November 2021.

Edwin juga menyatakan bahwa Richard tidak jago menembak seperti kabar yang sempat dihembuskan pihak Polri sebelumnya.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto pun mencurigai penggunaan senjata Glock 17 oleh personel tingkat Tamtama menyalahi prosedur. Apalagi, Richard sempat disebut hanya berperan sebagai sopir Ferdy Sambo. Kalau penjaga, tentu diperbolehkan membawa senjata api laras panjang plus sangkur atau sesuai ketentuan.

Kalau driver, buat apa senjata api melekat apalagi jenis otomatis seperti Glock,” kata Bambang, pada 18 Juli 2022.

Dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat Polri sudah menetapkan lima orang tersangka. mereka adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. Empat dari lima tersangka itu ditahan, hanya Putri Candrawathi yang tidak menjalani penahanan.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...