Cikarang | statusberita.com – Beredarnya video dibeberapa WAG, yang menginformasikan adanya kegiatan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Bekasi, disebuah Hotel di Bandung dalam rangka acara kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, dan Ketua BPD Se-Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022.
Dalam video yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp tersebut, adanya larangan peliputan yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi, hal tersebut sontak membuat Ketua Umum IWO Indonesia, Adv NR Icang Rahardian SH geram, dikarenakan sudah dua kali oknum – oknum dari dua Dinas di Kabupaten Bekasi melakukan hal yang sama, yaitu melarang kawan – kawan media untuk melakukan peliputan.
Ketua Umum IWO Indonesia mengungkapkan, kejadian serupa pernah terjadi pada saat pelantikan Pj Bupati Bekasi. Pelarangan peliputan dilakukan oleh oknum Dinas Komunikasi dan Informasi, yang sampai saat ini masalahnya masih terkatung-katung.
“Dan hari ini saya mendengar, dan melihat video larangan peliputan dilakukan oleh oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bekasi”, ungkap Ketum IWO Indonesia.
“Dua kejadian tersebut menjadi gambaran prilaku atau tabiat, bisa juga karakter dan nantinya akan dianggap biasa jika kita tidak sikapi, dan bergerak”, imbuhnya.
“Jadi, dengan adanya dua kejadian tersebut menurut saya sudah saatnya kita bergerak dan melakukan upaya hukum yang nyata, agar tidak terjadi yang ketiga kali larangan peliputan yang di lakukan oleh oknum-oknum pejabat di mana saja, bukan cuma di Kabupaten Bekasi, namun di seluruh bumi Nusantara Indonesia”, Tutup Ketum IWO Indonesia Adv NR Icang Rahardian SH.(Amanah/Ar)