back to top

Kepolisian Menurut Sudut Pandang Hadi Pranoto

Date:

Share post:

Reporter: Okik

Surabaya | statusberita.com – Melalui Kanal Hispran dalam akun pribadi media sosial miliknya. DR.Hadi Pranoto.SH.MH berikan pemaparan eksklusif bertajuk ” Kepolisian Sudut Pandang Hadi Pranoto”. Kanal yang sarat bermuatan isu – isu hangat dikalangan masyarakat dengan judul “Polisi Menghalalkan Cara” diunggah Selasa 25-04-2022.

Hal yang ingin disampaikan, Hadi menyorot” Video pendek dimana polisi dalam unggahan tersebut menerangkan pernyataan” menghalalkan masa untuk main hakim sendiri bermunculan di kalangan netizen media sosial, asalkan dengan catatan bahwa video yang viral beredar dimasyarakat itu benar adanya bukan hasil editan atau rekayasa.

Sontak pernyataan polisi tersebut memantik Hadi yang juga selaku praktisi hukum untuk berikan kiasan” bagaikan nilai setitik rusak susu sebelanga. Dimaknai dengan perbuatan seorang Polisi mencemarkan institusi Polisi, secara keseluruhan termasuk program – progam Kapolri, yakni program Polisi Presisi, seperti dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo maupun yang dicanangkan oleh mantan Kapolri Mochamad Tito Karnavian polisi Promoter.

Hadi mencermati” dalam unggahan video tersebut Polisi menyatakan, dihalalkan bagi masyarakat Semarang untuk pelaku seperti ini (penjahat) dihakimi secara massa, dan diketahui dua kali perkataan penegasan tersebut dilontarkan secara tegas dan berseragam dinas.

 

Menurut Hadi, Polisi itu tidak menyadari bahwa pernyataan menghalalkan terduga penjahat untuk dihakimi secara masal telah menginjak konstitusi NKRI yang secara tegas menyatakan bahwa Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum.

Hadi menambahkan,” dalam Negara hukum maka perilaku pemerintahan termasuk didalamnya kepolisian sebagai bagian integral dari pemerintah yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, menegakan hukum, mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat haruslah berdasar aturan perundang undangan. Kewajiban konstitusional bagi Polisi adalah menjunjung hukum tidak ada terkecuali. Perilaku anggota kepolisian dilandasi oleh tiga Nadar atau tiga Khaul yang disebut Tribrata diantaranya adalah nadar untuk menjunjung tinggi kebenaran keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hadi melanjutkan,’ pelaksanaan tugas Polri adalah berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang kepolisian. Kemudian perundang undangan pidana, acara pidana dan yang utama adalah dibingkai oleh kode etik profesi kepolisian, oleh karena itu dari berbagai norma yang melandasi tugas kepolisian maka, tentang pernyataan polisi yang menghalalkan penghakiman masa adalah pernyataan,” sesat yang tidak sepantasnya diucapkan oleh Anggota Polisi. Ucap Hadi,

“Yang berhak mengadili dan menghukum penjahat adalah pengadilan bukan masa.Perlu diketahui oleh Polisi jika masa itu melakukan penganiayaan atau bahkan mungkin pembunuhan, adalah disebabkan adanya emosi masa, emosi terhadap terduga penjahat atau orang yang dianggap jahat dan emosi terhadap ketidak mampuan Polisi menjaga keamanan dan ketertiban.

Jika polisi profesional dan prediktif (para intelkam polisi) seharusnya mampu mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi dalam masyarakat sehingga polisi segera menjemput bola liar untuk hadir dan dengan demikian polisi mampu mengamankan dan menertibkan, guna mempersempit akses maupun ruang pelaku tindak kejahatan.

Diakhir pemaparannya, Hadi tak menampik ” Diusia yang masih muda, gerombolan yang menjatikan dirinya dalam kumpulan yang sarat kekerasan tersebut diantaranya disebabkan faktor keresahan jiwa mudanya yang mana merupakan tanggung jawab orang tua, tanggung jawab sekolah, tanggung jawab masyarakat, tokoh agama dan juga Bhinmas Polri untuk membinanya.

Disamping itu Hadi turut menyayangkan, “Jika timbul adanya pelanggaran hukum seperti yang telah disampaikan polisi dalam video pendek itu berubah kekerasan dengan senjata tajam atau pengerusakan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. Polisi harus hadir dan diproses secara hukum, jangan lalu diserahkan pada pengadilan masa,menghalalkan pengadilan jalanan,hal itu sama saja tidak menghargai fungsi dari polisi sendiri,serta melecehkan fungsi kejaksaan juga tidak menghormati lembaga pengadilan, sehingga menciptakan ambigu dikalangan masyarakat, dimana marwah polisi telah mendapat nilai positif dan apresiasi dari masyarakat.(okik)

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bulan Rajab Sebagai Momentum Refleksi Diri dan Tingkatkan Kualitas Diri

Penulis : Murhaban, SH (Peraih Penyuluh Agama Islam Award Kemenag RI Tahun 2023 dan Penyuluh Agama Islam KUA Paya...

Jauhilah Ghibah dan Saling Fitnah di Tahun Politik

Penulis : Tgk Jamaluddin A Kadir Pimpinan Dayah Qur'an Hafiz (QAHA) Lhokseumawe. Lhokseumawe | statusberita.comย  - Islam adalah agama...

Konsep Minat Belajar Bahasa Inggris pada Peserta Didik

Penulis : Raudhatul Jannah,S.Pd.I Banda Aceh | statusberita.com - Kata minat secara etimologi berasal dari bahasa inggris โ€œinterestโ€ yang...

Memaknai Sahabat dan Jadilah Diantara Saling Menguatkan

Penulis : Murhaban, SH (Penyuluh Agama Islam Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara) statusberita.com - Sahabat biasa dikenal sebagai seseorang yang...