Bandung | statusberita.com – Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, memberikan remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah kepada 208 narapidana, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto yang sedang menjalani hukuman terkait korupsi proyek KTP-elektronik. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengungkapkan bahwa dari total 309 narapidana di lapas tersebut, hanya 208 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisinya bervariasi, ada yang satu bulan, 1,5 bulan, ada yang dua bulan”, ucap Kunrat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 22 April 2023.
Kunrat menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu bulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan, tergantung dari kriteria yang dipenuhi oleh narapidana. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain adalah berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi. Meskipun narapidana mendapatkan remisi, mereka tidak langsung bebas, melainkan masa hukuman mereka dikurangi sesuai dengan remisi yang diberikan.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lapas Sukamiskin juga menyelenggarakan ibadah salat Idul Fitri di area lapangan. Narapidana yang beragama Islam mengikuti ibadah salat tersebut. Setelah salat Id, narapidana diizinkan menerima kunjungan dari keluarga mereka. Namun, kunjungan hanya diperbolehkan bagi keluarga inti dan berlangsung selama tiga hari mulai pukul 09.00-16.00 WIB, sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kunrat menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada narapidana mengenai aturan kunjungan selama Hari Raya Idul Fitri, agar hanya keluarga inti yang berkunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pemberian remisi dan fasilitas kunjungan keluarga selama Hari Raya, diharapkan dapat memberikan suasana yang lebih baik bagi narapidana di Lapas Sukamiskin.
“Kami berikan pemahaman bahwa yang boleh berkunjung hanya keluarga inti saja”, tandas Kunrat.(Arf)