back to top

15 Judi Online Berkedok Game Diblokir Kominfo

Date:

Share post:

Reporter: Sawijan

Jakarta | statusberita.com – Sempat sebut cuma game gaple biasa,(KOMINFO) Kementerian Komunikasi dan Informatika kini berubah arah dan memblokir game-game tersebut.

Tercatat, sebanyak 15 game online yang diblokir Kominfo karena memuat unsur perjudian.
Game yang sebelumnya cuma gaple tanpa uang itu tapi sudah terdaftar di PSE Lingkup Privat Kominfo, yaitu Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lain.

Akan tetapi sekarang, nama-nama game online itu resmi diblokir Kominfo karena mengandung unsur judi dan itu sudah dipastikan oleh Menteri (KOMINFO) Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pada Selasa (2/8/2022).

Kementerian Komunikasi dan informatika selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak (534.183) konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” kata Johnny G Plate.

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian (KOMINFO) terdapat 15 (SE) sistem elektronik yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Selain (534.183) konten perjudian online yang ilegal telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur-unsur perjudian online pada hari Selasa (2 /8/2022)” kata Johnny G Plate.

15 PSE game online yang memuat perjudian:
1. Domino Qiu Qiu
2. Topfun
3. Pop Domino
4. MVP Domino
5. Pop Poker
6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
9. Ludo Dream
10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
12. Poker Texas Boyaa
13. Poker Pro.id
14. Pop Big2
15. Pop Gaple

Johnny G Plate menghimbau pada masyarakat agar dapat memahami bahwa (PSE) yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-undang Nomor (11 tahun 2008) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal (27) ayat (2), dan Pasal (96) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor (71 tahun 2019) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

“Pemerintah mengajak kepada seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” ungkap Menteri (KOMINFO) Johnny G Plate.

Berita terbaru

spot_img

Berita terkait

Bikin Jabar Makin Istimewa, Dedi Mulyadi Lakukan Rotasi dan Mutasi Besar-Besaran

Bandung | statusberita.com - Lakukan rotasi dan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi, Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat...

Ucapkan Selamat Mudik, Lurah Elin Imbau Warganya Untuk Tetap Menjaga Kondusifitas Lingkungan

Depok | statusberita.com - Herliana Maharani (Elin) Lurah Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok imbau warganya...

Fokus Putus Mata Rantai Kemiskinan, Presiden Siap Resmikan 53 Sekolah Rakyat Berasrama dalam Waktu Dekat

Jakarta | statusberita.com - Prabowo Subianto Presiden RI telah mengumumkan secara resmi terkait rencana pembangunan 200 Sekolah Rakyat...

Kapolres SBB Sebut Ratusan Personilnya Siap Amankan Idul Fitri 1446H

Maluku | statusberita.com - Polisi Resort (Polres) Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku siapkan sebanyak 106 Personil untuk...