Tanah Karo | statusberita.com – Dalam dua minggu terakhir, Polres Tanah Karo telah berhasil mengungkap sepuluh kasus narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry D.B. Tobing, S.H, mengungkapkan bahwa sebanyak 11 orang tersangka telah diamankan, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita termasuk 8,44 gram sabu-sabu, 13,63 gram ganja, dan 8 butir ekstasi.
Dari sebelas tersangka tersebut, semuanya tergolong sebagai pengedar dan kurir, dengan satu di antaranya merupakan seorang wanita. Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda, yaitu empat tempat kejadian perkara (TKP) di Kabanjahe, satu TKP di Berastagi, satu TKP di Kutabuluh, satu TKP di Tigabinanga, dua TKP di Munthe, dan satu TKP di Payung.
“Para pelaku pengedar akan dijerat dengan sanksi yang ditetapkan dalam Pasal Penyalahgunaan Narkotika, UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun,” ujar AKP Henry dalam keterangannya pada Jumat (09/06/2023) di Mapolres Tanah Karo.
AKP Henry, sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, juga mengimbau kepada masyarakat Tanah Karo untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. Polres Tanah Karo menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Keberhasilan kami dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Tanah Karo ini tidak lepas dari kerjasama yang baik dengan masyarakat yang sadar akan bahaya narkotika. Oleh karena itu, kami berharap agar masyarakat terus berperan aktif dalam membantu Polri dalam memberantas narkotika,” tutup AKP Henry D. B. Tobing, S.H., sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (Julius SP)